Barang yang akan dikirim harus dibungkus / dipak secara sempurna. Pengepakan kurang sempurna dapat menimbulkan kerugian yang menjadi tanggung jawab pihak pengirim sepenuhnya.
Pihak pengiriman harus bersedia memberitahukan isi kiriman dan perkiraan nilai barang yang dikirim pada saat barang diambil oleh kurir ataupun pada saat mengantar ke kantor PT. Tapanuli Logistik Cargo (Taloc).
Pihak pengirim atau penerima tidak keberatan jika barang kirimannya dibuka atau diperiksa olehpihak berwajib atau otoritas pelabuhan.
Tanda Terima/STT/AWB lembar 1 (pertama) merupakan bukti pelunasan untuk pembayaran tunai dan alat bukti penagihan jika proses pembayaran dengan sistem kredit (khusus corporate).
Pada saat barang diterima oleh kurir PT. Tapanuli Logistik Cargo (Taloc) atau pun diantar ke kantor PT. Tapanuli Logistik Cargo (Taloc) si pengirim harus melakukan pembayaran agar dapat diproses keberangkatannya.
Proses ganti rugi atau klaim barang :
Ganti rugi diakibatkan barang hilang setinggi – tingginya 10 (sepuluh) kali dari biaya pengiriman yang tertulis dalam tanda terima/STT/AWB dan akan diberikan kepada pengirim barang setelah PT. Tapanuli Logistik Cargo (Taloc) melakukan investigasi dalam internal perusahaan.
Pihak pengiriman barang sendiri (bukan penerima atau wakil) dapat melakukan klaim ganti rugi paling lambat 7 (tujuh) hari setelah estimasi tiba waktu barang diterima.
PT. Tapanuli Logistik Cargo (Taloc) tidak memberikan ganti rugi apapun atau akibat keterlambatan yang disebabkan oleh kondisi lalu lintas pengangkutan seperti embargo cargo dipelabuhan udara, faktor cuaca buruk didaerah perairan, dll.
PT. Tapanuli Logistik Cargo (Taloc) tidak memberikan ganti rugi apapun atas pembusukan makanan atau kerugian lainnya yang timbul sebagai akibat dari sifat barang tersebut.
PT. Tapanuli Logistik Cargo (Taloc) menyarankan untuk mengasuransikan barang yang mudah rusak, mempunyai nilai tinggi serta memaksimalkan packing dengan kayu kepada pemilik barang yang akan mengirimkan barangnya.
Ganti rugi barang yang akan diasuransikan sesuai dengan nilai yang tertera di dalam perjanjian polis tersebut.
PT. Tapanuli Logistik Cargo (Taloc) tidak memberikan ganti rugi apapun dari bencana alam, kecelakaan penerbangan, kecelakaan laut, dan peperangan.
pengirim barang menanggung premi asuransi untuk menutupi polis asuransi jika barang tersebut ingin diasuransikan.
Pengirim Barang dilang mengirim :
Surat warkat, surat berharga, wesel, cek, emas, perak, permata, logam mulia meskipun diasuransikan.
Barang yang mudah meledak, mudah terbakar, barang yang dapat membahayakan keselamatan.
Barang yang dilarang pemerintah dan melanggar hukum.
PT. Tapanuli Logistik Cargo (Taloc) hanya bertanggung jawab atas penyampaian barang kiriman ke alamat barang yang dituju (penerima). Jika terjadi sesuatu dan lain hal barang tersebut ditahan pihak berwajib maka pemilik barang tersebut yang bertanggung jawab dan menyelesaikan permasalahan tersebut.
Kami tidak menerima pengiriman barang dengan menggunakan alamat PO. BOX
Pengiriman barang wajib mencantumkan pengirim dan penerima barang serta no. Telp/ masing – masing.
Semua estimasi waktu pengiriman adalah dalam keadaan normal.